Polres Mojokerto Kota Ringkus 2 Pengedar Miras Saat Transaksi COD, Amankan 125 Botol Arak Bali
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 30 Juni 2022 18:43 WIB
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Polisi Kota Mojokerto berhasil meringkus dua pengedar minuman keras (miras) ilegal yang hendak melakukan transaksi dengan pelanggannya di daerah Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Rabu (29/6/2022) kemarin.
Sebanyak 125 botol arak bali diamankan Satsamapta Polres Mojokerto Kota. Pelaku diduga berasal dari Taman, Sidoarjo. Penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran miras tanpa izin di media sosial (medsos) Facebook (FB).
BACA JUGA:
Penuh Sesak oleh Penumpang, Seorang Pemudik Bus Harapan Jaya Pingsan di Mojokerto
Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Selama Mudik, Polsek Jetis Patroli ke Sejumlah Perumahan
Periksa Sejumlah Armada di Mojokerto, Dishub Temukan Bus Gunakan Klakson ‘Telolet’
Bangga! Kota Mojokerto Sabet Juara 1 Lomba Penguatan Kampung KB 2024
Dari sana, polisi langsung melakukan penyelidikan dan diketahui akan dilakukan transaksi cash on delivery (COD) di depan rumah kos di Kelurahan Meri.
Sekitar pukul 12.00 WIB, anggota Satsamapta Polres Mojokerto Kota mendapati dua pengedar tengah menunggu pelanggannya. Masing-masing yakni RB (21) dan KR (18). Keduanya merupakan pengedar asal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
"Mereka datang ke kota untuk mengantar miras pesanan orang," terang Kasi Humas Polres Mojokerta Kota Iptu MK Umam, Kamis (30/6/2022).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 125 botol miras jenis arak bali yang diduga diedarkan tanpa izin.