Pemkot Batu Izinkan Pedagang Berjualan Hewan Kurban, ini Syaratnya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Adi Wiyono
Kamis, 30 Juni 2022 20:39 WIB
Syarat lain yang harus dipenuhi oleh para pedagang jika ingin berjualan, yaitu hewan ternaknya harus dalam kondisi sehat. "Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh dokter yang berwenang," kata Sugeng yang juga Plt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu.
Apabila diketahui ada ternak yang sakit, maka harus segera dikeluarkan dari lokasi penjualan. Sanitasi kandang juga harus dijaga dengan melakukan disinfeksi sebanyak 2 kali dalam sehari, yakni pagi dan sore hari. Hal itu untuk mencegah PMK.
Sementara Kapolsek Batu AKP Endang Iriani, berpesan kepada para pedagang hewan kurban agar mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan pemerintah sebagai upaya pengendalian dan penanganan PMK.
"Walaupun sudah diberikan kelonggaran dengan tetap boleh berjualan meskipun masih di masa wabah PMK, namun harus mematuhi aturan," tegasnya di hadapan pedagang di Pasar Hewan Sisir.