Terbanyak di Indonesia, Jatim Punya 184 Rumah RJ, Gubernur Khofifah: Hati Nurani jadi Dasar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Terbanyak di Indonesia, Jatim Punya 184 Rumah RJ, Gubernur Khofifah: Hati Nurani jadi Dasar

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Devi Fitri Afriyanti
Kamis, 30 Juni 2022 23:35 WIB

Gubernur Khofifah saat peresmian Rumah Restorative Justice di FH UnairSurabaya yaitu 'Omah Rembug Adhyaksa'.

Terlebih, Ketua Umum IKA Unair tersebut mengaku merasa bangga lantaran adanya Rumah RJ dapat memberikan harapan baru bagi masyarakat, terutama yang tersangkut kasus hukum di beberapa kategorisasi,. Tentu dengan beberapa kualifikasi misalnya tidak ada mensrea (mental dari niat seseorang untuk melakukan kejahatan).

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Khofifah juga mengapresiasi Fakultas Hukum Unair yang juga terus menorehkan prestasi sebagai fakultas hukum terbaik di Indonesia.

"Di dalam proses perjalanan pengabdian, dan hari ini di Indonesia, dan kita merasa bahagia karena Unair khususnya Fakultas Hukum memberikan prestasi pada posisi academic achivement tertinggi diantara fakultas hukum di Indoenesia lain. Semoga terus berkibar dan memberikan manfaat lebih besar lagi," harap Khofifah.

Usai mendapatkan Penghargaan Jer Basuki Mawa Beya Emas, Kajati Jatim menyampaikan, Rumah RJ menyampaikan apresiasinya atas kerjasama untuk mendukung fasilitas yang telah dilakukan bersama dengan Fakultas Hukum (FH) .

"Omah Rembug Adhiyaksa ini didirikan untuk mengubah wajah keadilan hukum bagi semua masyarakat. Komitmen ini menjadi nyata dalam regulasi yang telah dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung," ujar Kajati Jatim.

Mia mencontohkan, adanya Rumah RJ ini dilatarbelakangi oleh peristiwa pidana yang sempat viral beberapa waktu lalu yakni Nenek Minah yang mencuri 3 buah kakao dan seorang kakek yang mencuri getah karet senilai Rp17.000.

"Ini kesempatan emas bagi mahasiswa hukum untuk melihat Rumah RJ yang memfasilitasi pencari keadilan yang menegakkan hukum menggunakan hati nurani. Namun betul-betul akan diliat keperutukan yang sama di mata hukum. Tidak menggunakan hak penuntutan, namun berdasakan hati nurani dan bisa diterapkan pada rakyat yang membutuhkan," terang Mia.

"Sesuai dengan sila ke-2 Pancasila, ada mufakat dan mengupayakan yang terbaik untuk masyarakat Indonesia," tutupnya. (dev/ari)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video