Polres Gresik Tetapkan 4 Tersangka Pernikahan Manusia dengan Kambing | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Gresik Tetapkan 4 Tersangka Pernikahan Manusia dengan Kambing

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Jumat, 01 Juli 2022 12:43 WIB

Kapolres Gresik AKBP Muchamad Nur Azis saat memberikan keterangan pers. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kapolres , AKBP Muchamad Nur Azis merilis tersangka , di Mako Polres , Jumat (1/7/2022).

Ada 4 orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam pernikahan antara Arif Saiful (44) dengan kambing betina yang diberi nama Sri Rahayu bin Bejo, di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng milik Anggota Fraksi Nasdem DPRD , Nur Hudi Didin Arianto, di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng pada 5 Juni 2022.

Mereka adalah N pemilik Pesanggrahan Keramat, tempat dilangsungkannya pernikahan; SA selaku pengantin; dan S selaku penghulu yang menikahkan. Ketiganya dikenai Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama juncto Pasal 55 KUHP (turut serta).

Sementara inisial AS selaku pemilik konten Sanggar Cipta Alam TV, dikenakan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 156a KUHP.

"Jadi, ada 4 tersangka. Inisial N, SA, S, dan AS," tegas kapolres.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video