Simpan Sabu, Warga Kedung Anyar Surabaya Diringkus Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rusmiyanto
Minggu, 03 Juli 2022 21:24 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial TR (52) warga Jl. Kedung Anyar Tengah, Surabaya itu ditangkap pada hari Senin, 20 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di sekitaran Kelurahan Kedung Anyar, Sawahan, Surabaya.
BACA JUGA:
Dianggap Bukan Darah Dagingnya, Bayi 6 Hari di Surabaya Dianiaya Bapak Kandung
Tahanan Kabur dari Polsek Dukuh Pakis Ditangkap di Jakarta
Kabur 7 Hari, Tahanan Polsek Dukuh Pakis Belum Tertangkap
Oknum Polisi Polsek Sawahan Cabuli Putri Tirinya Selama 4 Tahun, Dilaporkan Mertua yang juga Polisi
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menyampaikan, TR kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Saat ditangkap dan digeledah di Jl. Kedung Anyar, petugas menemukan 1 bungkus plastik yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 7,50 gram beserta bungkusnya.
Simak berita selengkapnya ...