Aktivis Cinta Damai dan Keluarga Tersangka Kasus Pemerkosaan Laporkan Oknum LPA Ke Polres Pasuruan
Editor: Rohman
Wartawan: Ardianzah
Senin, 04 Juli 2022 20:44 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Oknum lembaga perlindungan anak (LPA) berinisial D dilaporkan ke Polres Pasuruan karena diduga menjadi makelar kasus pemerkosaan. Aduan itu dilayangkan Ahmad Subaidi, paman dari tersangka pemerkosaan berinisial MIK.
"Dari pihak keluarga menginginkan agar vonis terhadap tersangka bisa ringan dari 6 tahun menjadi 6 bulan. Saya kecewa, tawaran vonis untuk tersangka yang dijanjikan D pertama kali ketemu itu 6 bulan, ternyata hukuman yang diberikan 6 tahun," kata Hanan selaku aktivis cinta damai kepada awak media, usai mendampingi pelapor di Mapolres Pasuruan, Senin (4/7/2022).
BACA JUGA:
Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan
H+3 Lebaran, Arus Lalu Lintas di Pasuruan Naik Hampir 100%
Pasang Rambu Larangan Parkir di Bundaran Apollo, Polisi Tindak Tegas Sopir Bandel
Ramp Check, Tim Gabungan Temukan 3 Armada Bus Tak Laik Operasional
Sementara Ahmad Subaidi selaku pelapor menceritakan bahwa awalnya D meminta uang sebesar Rp30 juta dengan iming-iming mampu meringankan vonis terhadap keponakannya. Namun karena ia tak sanggup, akhirnya disepakati Rp20 juta dengan pembayaran secara bertahap.
Pertama kali dikirim uang Rp5 juta dan ditransfer lagi sebanyak Rp15 juta dengan janji vonis hukuman pelaku akan diringankan menjadi 6 bulan penjara.
Simak berita selengkapnya ...