79 Narapidana Lapas Sidoarjo Dapat Hak Asimilasi Rumah, 8 Napi Bisa Rayakan Idul Adha di Rumah
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Rabu, 06 Juli 2022 20:57 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Lapas Sidoarjo terus berupaya mengurangi dampak overkapasitas yang mencapai 300%. Salah satunya melalui percepatan proses pemberian hak integrasi dan asimilasi rumah.
Selama Semester I 2022, lapas yang dipimpin Teguh Pamuji itu telah memberikan hak integrasi dan asimilasi rumah kepada 79 narapidana.
BACA JUGA:
Peringati Hari Bhakti Imigrasi ke-74, Kepala Lapas Sidoarjo Ikut Gowes
Gelar Apel Awal Tahun, Lapas Sidoarjo Bersiap Ikuti Kontestasi Wilayah Bebas Korupsi
15 Warga Binaan Lapas Sidoarjo Dapat Remisi Natal 2023
358 Narapidana di Jatim Terima Remisi Natal 2023, 3 Langsung Bebas
Dari jumlah itu, delapan di antaranya mendapatkan hak asimilasi rumah pada Rabu (6/7/2022). Mereka menjadi yang pertama mendapatkan hak tersebut setelah diterbitkannya aturan terbaru terkait penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi, PB, CMB dan CB bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Kepmenkumham Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 itu menggantikan aturan sebelumnya yang habis masa berlakunya pada April lalu. “Aturan terbaru mulai efektif berlaku pada 1 Juli 2022 lalu,” cetus Teguh.
Ia menegaskan, pemberian hak asimilasi rumah dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal. Pertama adalah kelengkapan persyaratan administratif. Selain itu, narapidana harus memenuhi indikator perilaku substantif. “Yakni tidak adanya pelanggaran & aktif dalam kegiatan pembinaan,” tegasnya.
Sedangkan Kepala Subsi Bimkemaswat Lapas Sidoarjo Andi Eko Sutrisno mengumpamakan bahwa asimilasi itu bak hadiah bagi narapidana. Khususnya bagi mereka yang berkelakuan baik. Sekaligus menjadi bukti bahwa yang narapidana telah meningkatkan kualitas diri.
Simak berita selengkapnya ...