Terima Asimilasi, 46 Napi Rutan Klas II B Sampang Dipulangkan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Mutammim
Kamis, 07 Juli 2022 20:06 WIB
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 46 narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Kabupaten Sampang mendapatkan asimilasi rumah. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Rutan Klas II B Sampang, Gatot Tri Rahardjo, Kamis (7/7/2022).
"46 napi mendapatkan asimilasi secara bertahap, pertama di tanggal 29 Juni sebanyak 15 napi, tanggal 6 kemarin 23 napi, dan sekarang 8 napi," ujar Gatot kepada BANGSAONLINE.com.
BACA JUGA:
Kangen Berat, Istri Nekat Selundupkan HP ke Dalam Lapas SIdoarjo, Suami Disanksi Masuk Straft Cell
79 Narapidana Lapas Sidoarjo Dapat Hak Asimilasi Rumah, 8 Napi Bisa Rayakan Idul Adha di Rumah
TPP Gelar Sidang di Lasdaun, 15 WBP Terima Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat
Cegah Penyebaran Covid-19, Belasan Napi Lapas Ngawi Jalani Asimilasi dan Integrasi
Gatot menjelaskan, pemberian asimilasi itu sesuai dengan aturan Kemenkumham yang baru menggantikan aturan sebelumnya diberlakukan sejak pada 1 Juli 2022. Adapun pemberian asimilasi rumah pada napi atas beberapa pertimbangan.
"Sebelum asimilasi diberikan, para tahanan harus melengkapi administrasi. Sebab, SK integrasi sudah miliki," tambahnya.
Simak berita selengkapnya ...