Begini Kronologi Bos SMA SPI Kota Batu Ko Jul Ditangkap dan Dijebloskan ke Lapas Lowokwaru Malang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Begini Kronologi Bos SMA SPI Kota Batu Ko Jul Ditangkap dan Dijebloskan ke Lapas Lowokwaru Malang

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Adi Wiyono
Senin, 11 Juli 2022 21:22 WIB

Julianto Eka Putra alias Ko Jul, bos SMA SPI Kota Batu (tengah), terdakwa kekerasan seksual terhadap siswi-siswinya akhirnya dijebloskan ke Lapas Lowokwaru, Malang.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Pemilik (SPI) , Julianto Eka Putra alias JE alias , terdakwa kasus kekerasan seksual akhirnya dijebloskan ke Lapas Kelas I Lowokwaru Malang, Senin (11/7/2022) pukul 16.51 WIB.

Kepala Seksi Intelijen Edi Sutomo mengatakan, penahanan terhadap di Lapas Kelas I Lowokwaru Malang sudah sesuai dengan penetapan Hakim Pengadilan Negeri Malang Nomor 60/Pid.Sus/2022/Pn.Mlg tanggal 11 Juli 2022 untuk penahanan selama 30 hari ke depan.

Ia menjelaskan, kronologi pelaksanaan penetapan majelis hakim. Awalnya, sekira pukul 12.45 WIB terbit penetapan penahanan.

Selanjutnya, tim gabungan menuju kediaman terdakwa di Puncak Golf Blok A I/16 RT 005 RW 007 Kelurahan Made, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya untuk melaksanakan penetapan penahanan.

Tim itu terdiri dari Assisten Pidana Umum Kejati Jatim Sofyan Selle, Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan beserta personel PAM dari Polda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Batu, Polres Batu

"Tepat pukul 15.00 WIB, tim tiba di rumah terdakwa. Saat di rumah terdakwa, Tim JPU berkomunikasi dengan PH terdakwa, yaitu Jefri Simatupang yang sudah berada di lokasi," ungkapnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video