Rekonstruksi Pembunuhan Bayi oleh Ibu Kandung, Tersangka Peragakan 19 Adegan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rusmiyanto
Selasa, 12 Juli 2022 22:44 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polisi menggelar rekontruksi kasus penganiayaan bayi hingga tewas yang dilakukan oleh Eka Sari Yuni Hartini (25), ibu kandung korban, Selasa (12/7/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
Selama rekonstruksi, tersangka asal Jl. Siwalankerto Gang Anggur itu memperagakan 19 adegan pembunuhan.
BACA JUGA:
Ditangkap Kasus Curanmor, Residivis Narkoba di Surabaya Nangis
Janda 2 Anak dari Probolinggo Tewas Tersambar Kereta di Surabaya
3 Pencuri Kabel Telkom di Surabaya Dilepas, Polisi Beberkan Alasannya
Tawuran Gangster di Surabaya, 1 Pemuda Tewas
Kapolsek Wonocolo Kompol Roycke Betahubun mengatakan, pihaknya menemukan perubahan adegan dalam rekonstruksi tersebut. Yakni saat tersangka memukul dan melempar bayi.
"Adegan mengalami perubahan di mana awal tersangka memukul 1 kali dan melempar bayi 2 kali. Namun saat rekontruksi kebalikannya, tersangka memukul 2 kali dan melempar 1 kali," kata Roycke, Selasa (12/7/2022).
Dari rekontruksi tersebut, pihak Polsek Wonocolo menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dan atau Pasal 44 ayat 3 dan ayat 4 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Simak berita selengkapnya ...