Kejari Batu Musnahkan Barang Bukti 43 Perkara di TPA Tlekung
Editor: Rohman
Wartawan: Adi Wiyono
Kamis, 14 Juli 2022 18:17 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu memusnahkan barang bukti 43 perkara mulai dari sabu hingga belasan Hp yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kamis (14/7/2022).
Kepala Kejari Kota Batu, Agus Rujito, mengatakan bahwa rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu dan ganja, 17 unit HP, 30 botol minuman keras, dengan total 43 perkara dari dua golongan, yakni narkotika dan perkara lainnya.
BACA JUGA:
Anggota Satlantas Polres Batu Amankan 2 Terduga Pencuri Baju
4 Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Disidang di Surabaya
Penyaluran KUR Bermasalah, Kejari Kota Batu Ungkap Keterlibatan Oknum Bank
DPMPTSP Kota Batu Dorong Pelaku UMKM Go Digital
"Pemusnahan barang bukti tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu sebanyak 43 perkara periode November 2021 sampai dengan bulan juni 2022," ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...