Kejari Batu Musnahkan Barang Bukti 43 Perkara di TPA Tlekung | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Batu Musnahkan Barang Bukti 43 Perkara di TPA Tlekung

Editor: Rohman
Wartawan: Adi Wiyono
Kamis, 14 Juli 2022 18:17 WIB

Suasana saat pemusnahan barang bukti 43 perkara yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Batu.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota memusnahkan barang bukti 43 perkara mulai dari sabu hingga belasan Hp yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kamis (14/7/2022).

Kepala Kejari Kota , Agus Rujito, mengatakan bahwa rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu dan ganja, 17 unit HP, 30 botol minuman keras, dengan total 43 perkara dari dua golongan, yakni narkotika dan perkara lainnya.

"Pemusnahan barang bukti tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu sebanyak 43 perkara periode November 2021 sampai dengan bulan juni 2022," ujarnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video