Kejari Bangkalan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana PKH Desa Kelbung
Editor: Rohman
Wartawan: Subaidah
Jumat, 15 Juli 2022 00:18 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan kembali menetapkan tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi dari penyalahgunaan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kelbung, Kecamatan Galis. Tersangka merupakan koordinator PKH di tingkat kecamatan berinisial AGA.
Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedi Frangky, mengatakan bahwa ada 5 tersangka yang telah ditetapkan terkait penyalahgunaan dana bantuan PKH yang merugikan negara sekitar Rp2 Miliar.
BACA JUGA:
Warga Keluhkan Pelayanan Kesehatan di Bangkalan: Penangan Pasien Umum dan BPJS Berbeda
Pria Paruh Baya di Arosbaya Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan
Polres Bangkalan Amankan Ribuan Mercon dan 4 Drum Alumunium Powder dari Rumah Warga
Persiapan Arus Mudik, Polres Bangkalan Minta Pemda Sediakan Mobil Derek
"Tersangka baru ini berinisial AGA yang merupakan koordinator dari PKH kecamatan. Peran tersangka yakni sama-sama ikut serta menikmati penyelewengan dana di Desa Kelbung," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).
Simak berita selengkapnya ...