Diduga Terlibat Korupsi APBDes TA 2016, 4 Warga Desa Karang Gayam Bangkalan Ditangkap
Editor: Rohman
Wartawan: Subaidah
Jumat, 15 Juli 2022 22:21 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Polres Bangkalan menangkap 4 tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan tindak pidana korupsi APBDes Karang Gayam, Kecamatan Blega, TA 2016. Mereka berinisial R (57) selaku PJ Kades Karang Gayam, ZA (50) Bendahara Desa Karang Gayam, US (62) Sekretaris Desa Karang Gayam, dan MH (45) Ketua BPD Karang Gayam.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, melalui KBO Reskrim, Iptu Sugeng Hariana, mengatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi APBDes Karang Gayam TA 2016 itu merugikan negara sekitar Rp587 juta.
BACA JUGA:
Warga Keluhkan Pelayanan Kesehatan di Bangkalan: Penangan Pasien Umum dan BPJS Berbeda
Pria Paruh Baya di Arosbaya Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan
Polres Bangkalan Amankan Ribuan Mercon dan 4 Drum Alumunium Powder dari Rumah Warga
Persiapan Arus Mudik, Polres Bangkalan Minta Pemda Sediakan Mobil Derek
“Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi karena adanya pembelanjaan dan kegiatan fiktif dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Karang Gayam TA 2016 yang bersumber dari DD dan ADD,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Jumat (15/7/2022)