Diduga Terlibat Korupsi APBDes TA 2016, 4 Warga Desa Karang Gayam Bangkalan Ditangkap
Editor: Rohman
Wartawan: Subaidah
Jumat, 15 Juli 2022 22:21 WIB
“Kemudian didukung dengan perangkat desa dan Ketua BPD tidak mengetahui tugas dan tanggung jawab dalam hal pengelolaan APBDes. Serta turut serta melakukan pengelolaan tanpa pertanggung jawaban yang jelas,” tuturnya menambahkan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedi Frangky, membenarkan pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes Karang Gayam.
“Setelah pelimpahan ini tim penyidik akan melakukan penahanan dan akan dikirim ke rutan Kejati Surabaya. Karena sudah ada alasan objektif dan subjektif. Alasan objektifnya karena tindak pidana yang dilakukan ancaman pidananya diatas 5 tahun, dan subjektifnya karena ditakutkan menghilangkan barang bukti,” kata Dedi. (ida/uzi/mar)