PT KAI Daop IX Jember Wajibkan Vaksin Booster Bagi Penumpang dengan Perjalanan Jarak Jauh
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Indrawan
Minggu, 17 Juli 2022 20:51 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) IX Jember menetapkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan jauh, berlaku mulai tanggal 17 Juli 2022.
Tohari, Pelaksana Harian (Plh) Manager Humas PT KAI Daop IX Jember, mengungkapkan bahwa penetapan aturan tersebut berdasarkan pada SE Kemenhub No. 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid- 19).
BACA JUGA:
WHO Resmi Cabut Status Darurat Covid-19, Simak Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh
Khofifah Sebut Ada Dua Varian Baru Covid-19 Ditemukan di Jawa Timur
Presiden Jokowi Ingatkan Masyarakat untuk Segera Lakukan Vaksinasi Booster
Kakanwil Kemenkumham Jatim Minta Seluruh Jajaran Divaksin Booster Kedua
Menindaklanjuti SE tersebut, pihaknya bakal meyediakan vaksin booster gratis di Banyuwangi. Sedangkan di Jember, ia mengatakan bahwa PT KAI sudah menggaratiskan vaksin booster sejak lama.
"Kami menyediakan vaksin booster gratis di Klinik Mediska yang memang sudah berjalan sejak lama. Dan di Klinik Mediska Ketapang Banyuwangi nanti akan kita sediakan paling lambat 17 Juli sudah siap," ujarnya.
Sementara bagi penumpang yang belum melakukan vaksin, Tohari memastikan tetap boleh menggunakan angkutan umum kereta api. Hanya saja, perlu menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Simak berita selengkapnya ...