Inkracht, Kejaksaan Negeri Lamongan Musnahkan Barang Bukti dari 48 Perkara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Inkracht, Kejaksaan Negeri Lamongan Musnahkan Barang Bukti dari 48 Perkara

Editor: Rohman
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Senin, 18 Juli 2022 20:07 WIB

Kajari Lamongan, Dyah Ambarwati, bersama pejabat lain saat menyaksikan barang bukti sebelum dimusnahkan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) musnahkan barang bukti dari putusan 48 perkara tindak pidana umum dan pidana khusus yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kepala Kejari , Dyah Ambarawati, didampingi oleh Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Senin (18/7/2022).

Kegiatan ini juga melibatkan lembaga peradilan lain termasuk pengadilan negeri, polisi, dan dari pemerintah daerah setempat. Dyah mengatakan bahwa barang bukti itu berupa narkotika jenis sabu, pil dobel L, ganja, dan beberapa jenis lainnya yang dimusnahkan dengan cara diblender.

"Kami musnahkan beberapa barang bukti yang telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap periode November 2021 sampai dengan Juni 2022," ujarnya.

Selain kasus narkotika, kata Dyah, pada kesempatan itu juga dimusnahkan barang bukti dari perkara lain. Ia mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda di .

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Lamongan

Berita Terkait

Bangsaonline Video