Inkracht, Kejaksaan Negeri Lamongan Musnahkan Barang Bukti dari 48 Perkara
Editor: Rohman
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Senin, 18 Juli 2022 20:07 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan musnahkan barang bukti dari putusan 48 perkara tindak pidana umum dan pidana khusus yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kepala Kejari Lamongan, Dyah Ambarawati, didampingi oleh Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Senin (18/7/2022).
Kegiatan ini juga melibatkan lembaga peradilan lain termasuk pengadilan negeri, polisi, dan dari pemerintah daerah setempat. Dyah mengatakan bahwa barang bukti itu berupa narkotika jenis sabu, pil dobel L, ganja, dan beberapa jenis lainnya yang dimusnahkan dengan cara diblender.
BACA JUGA:
Pemuda di Lamongan Tewas Diracun usai Tagih Janji ke Temannya
3 Warga Lamongan Jadi Korban Penganiayaan Perguruan Silat saat Konvoi
Pembangunan Konstruksi Stadion Surajaya Lamongan Berstandar FIFA Dimulai
Caleg DPRD dan DPR di Gresik Keluarkan Uang Tak Sedikit untuk Beli Suara Pemilih, Segini Targetnya
"Kami musnahkan beberapa barang bukti yang telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri Lamongan yang telah berkekuatan hukum tetap periode November 2021 sampai dengan Juni 2022," ujarnya.
Selain kasus narkotika, kata Dyah, pada kesempatan itu juga dimusnahkan barang bukti dari perkara lain. Ia mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda di Lamongan.
Simak berita selengkapnya ...