Angkut Hewan Masuk Wilayah Kabupaten Madiun Wajib Punya SKKH | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Angkut Hewan Masuk Wilayah Kabupaten Madiun Wajib Punya SKKH

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Hendro Suhartono
Selasa, 19 Juli 2022 15:56 WIB

Tim Satgas Aman Nusa II Polres Madiun melakukan penyekatan dan pengecekan kepada kendaraan pembawa hewan ternak yang akan masuk di Kabupaten Madiun.

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Sebagai bentuk upaya mengantisipasi penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) terhadap hewan ternak, intens melakukan pengecekan kendaraan yang membawa hewan ternak.

Sebagaimana yang dilakukan oleh Tim Satgas Aman Nusa II pagi ini. Mereka melakukan penyekatan dan pengecekan kepada kendaraan yang akan masuk Kabupaten Madiun melalui jalur Saradan, Selasa (19/7/2022).

Pemeriksaan kendaraan angkutan hewan tersebut dititikberatkan kepada kelengkapan surat keterangan kesehatan hewan ().

Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, mengatakan setiap hewan kambing dan sapi yang dibawa masuk wilayah Kabupaten Madiun wajib dilengkapi dengan

"Apabila kita dapati kendaraan pengangkut hewan yang tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (), kita akan putar balik. Kita tidak mau kecolongan hewan sakit masuk Madiun," ungkap Anton.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video