Angkut Hewan Masuk Wilayah Kabupaten Madiun Wajib Punya SKKH
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Hendro Suhartono
Selasa, 19 Juli 2022 15:56 WIB
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Sebagai bentuk upaya mengantisipasi penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) terhadap hewan ternak, Polres Madiun intens melakukan pengecekan kendaraan yang membawa hewan ternak.
Sebagaimana yang dilakukan oleh Tim Satgas Aman Nusa II Polres Madiun pagi ini. Mereka melakukan penyekatan dan pengecekan kepada kendaraan yang akan masuk Kabupaten Madiun melalui jalur Saradan, Selasa (19/7/2022).
BACA JUGA:
Oleng! Truk Boks di Madiun Tabrak Mobil Avanza, Satu Tewas
Diduga Sakit, Pegawai RS di Kota Madiun Ditemukan Meninggal Dunia di Kontrakannya
Tiga Pelaku Begal Truk Rokok di Jalan Raya Caruban-Ngawi Ditangkap Polisi, 6 Masih Buron
Satresnarkoba Polres Madiun Ungkap Peredaran Pil Dobel L
Pemeriksaan kendaraan angkutan hewan tersebut dititikberatkan kepada kelengkapan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, mengatakan setiap hewan kambing dan sapi yang dibawa masuk wilayah Kabupaten Madiun wajib dilengkapi dengan SKKH
"Apabila kita dapati kendaraan pengangkut hewan yang tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), kita akan putar balik. Kita tidak mau kecolongan hewan sakit masuk Madiun," ungkap Anton.
Simak berita selengkapnya ...