Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota Batu, Jaksa Diminta Tuntut Hukuman Maksimal
Editor: Rohman
Wartawan: Agus Salimullah
Rabu, 20 Juli 2022 17:20 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra alias Ko Jul, menghadapi sidang kasus kekerasan seksual yang memasuki tahap pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (20/7/2022) .
Sebelum sidang berlangsung, Koalisi Children Protection Malang Raya telah menemui Kepala Kejaksaan Negeri Batu untuk memberi dukungan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar memberi tuntutan maksimal, penjara 20 tahun hingga seumur hidup bagi terdakwa.
BACA JUGA:
Anggota Satlantas Polres Batu Amankan 2 Terduga Pencuri Baju
4 Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Disidang di Surabaya
Penyaluran KUR Bermasalah, Kejari Kota Batu Ungkap Keterlibatan Oknum Bank
DPMPTSP Kota Batu Dorong Pelaku UMKM Go Digital
"Koalisi Children Protection Malang Raya ikut memantau sidang di PN Malang hari ini. Kami kecewa bahwa sidang ditunda atas permintaan Penasehat Hukum Terdakwa yang meminta agar ada tambahan alat bukti dalam persidangan," kata Ketua Koalisi Children Protection Malang Raya, Salma Safitri.
Simak berita selengkapnya ...