Kasus Dugaan Korupsi BPR Kota Kediri, Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kasus Dugaan Korupsi BPR Kota Kediri, Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 22 Juli 2022 09:58 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf didampingi Kasi Intelijen Harry Rachmat Foto: Ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Kota Kediri akhirnya menetapkan empat tersangka perkara tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit pada PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Kediri tahun 2016.

Mereka adalah ES (nasabah/debitur), YS (accounting officer), CA (nasabah), dan AM (accounting officer).

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Nomor: Print-612/Fd.1/M.5.13/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf, mengatakan perkara ini bermula dari temuan penyimpangan dalam penyaluran kredit di tahun 2016. Yaitu berupa proses pengajuan oleh debitur melalui marketing (acconting officer) sampai tahap dilakukan rapat oleh komite kredit.

"Nilai kredit yang diajukan para debitur tinggi, tanpa didukung dengan data yang benar terkait penghasilan debitur untuk mengukur kemampuan membayar. Selain itu, sertifikat yang dijadikan jaminan masih terikat dengan pihak lain," kata Novika, Jumat (22/6/2022).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video