Pecut Samandiman Jadi HaKI Kota Kediri, Mas Abu: Jangan Sampai Diakuisisi Negara Lain
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Muji Harjita
Sabtu, 23 Juli 2022 17:46 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pecut Samandiman telah didaftarkan di Kemenkumham untuk Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Pecut Samandiman di Kota Kediri ini memiliki kekhasan pada panjangnya yang mencapai 3,5 hingga 10 meter. Karena panjangnya inilah diperlukan teknik khusus untuk membunyikannya.
Hal itu diungkapkan Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar saat membuka Kejuaraan Seni Pecut Samandiman Kota Kediri di Kawasan Goa Selomangleng, Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Sabtu (23/7/2022).
BACA JUGA:
Apresiasi Kinerja KPU dan Bawaslu, Pegiat Seni Pecut Samandiman di Kota Kediri Gelar Aksi Simpatik
Apel Perdana 2024, Pj Wali Kota Kediri Ingatkan Hal ini Pada ASN dan Jajarannya
Hari Pertama 2024, Pj Wali Kota Kediri Tinjau Kawasan Wisata Selomangleng
Peringati Hari Ibu 2023, Pj Wali Kota Kediri Kunjungi Perintis Kemerdekaan dan Istri
"Seni untuk menggerakkan dan membunyikan itu yang kita daftarkan ke Kemenkumham sebagai Hak Kekayaan Intelektual Kota Kediri. Jangan sampai Pecut Samandiman ini diakuisisi oleh negara lain," ujar wali kota sebelum menyerahkan Piagam HaKI kepada Ketua Paguyuban Pecut Samandiman Kota Kediri Mohammad Hanif.
Untuk melestarikan Pecut Samandiman, Pemerintah Kota Kediri menggelar Kejuaraan Seni Pecut Samandiman. Kejuaraan ini diikuti 128 peserta dari 22 kabupaten/kota di Indonesia. Mulai dari Kabupaten Mimika, Bontang, Kabupaten Merangin, dan kabupaten/kota di Jawa Timur.
Menurut Mas Abu, sapaan Wali Kota Kediri, kesenian Pecut Samandiman ini sudah lama ada di Kota Kediri. Bahkan telah membaur menjadi budaya. Masyarakat dapat memperoleh banyak informasi dan edukasi tentang pecut ini di Kejuaraan Seni Pecut Samandiman.
Simak berita selengkapnya ...