KPK Jemput Paksa Mardani, Ini Tanggapan Pengacaranya
Editor: MMA
Senin, 25 Juli 2022 17:32 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menjemput paksa Mardani Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Alasannya, bendahara umum PBNU itu tak kooperatif karena dua kali dipanggil untuk diperiksa tapi selalu mangkir.
Hal itu ditegaskan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. "Benar, hari ini (25/7/2022) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," tegas Ali Fikri kepada wartawan lewat pesan tertulis, Senin (25/7/2022).
BACA JUGA:
Disebut Mau Dongkel Cak Imin, Gus Yaqut: Gosip, Digosok Makin Sip
Ghibah Politik Ramadhan: Menyoal PBNU tentang Politik Dinasti dan Misi Gus Dur
Suka Cita Sambut Ramadan, Khofifah: Momentum Tingkatkan Kualitas Ibadah dan Kesalehan Sosial
Cak Imin Sebut Saipul Makelar atas Nama NU
Bagaimana tanggapan pihak Mardani Maming?
Denny Indrayana, pengacara Mardani, mengaku masih akan melakukan pengecekan terkait keinginan KPK yang ingin melakukan jemput paksa terhadap kliennya.
Simak berita selengkapnya ...