Polsek Tambaksari Surabaya Tetapkan 5 Tersangka Judi Merpati, ini Peran Masing-Masing
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rusmiyanto
Senin, 25 Juli 2022 21:47 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polsek Tambaksari, Surabaya menetapkan 5 tersangka yang terbukti melakukan judi merpati pada Rabu (20/7/2022) pukul 15.00 WIB.
Kelima tersangka itu yakni, Dani Tantiono (48) warga Jl. Pacar Kembang IX, Yanto alias Pretel (46) warga Jl. Ploso V, Dwi Erisendi (28) warga Ploso Timur Buntu No.3, Didik Sudarmawan (26) Jl. Jagiran II, dan Ngaderi (38) Jl. Pasar Kembang II.
BACA JUGA:
Motor LC di Surabaya Raib, Diduga Dicuri Pelanggan
Ada Copet yang Diringkus Satpol PP saat Nobar Timnas Indonesia di Balai Kota Surabaya
Tawuran Gangster di Surabaya Tewaskan Remaja, Polres Tanjung Perak Tangkap 6 Pelaku
Ditangkap Kasus Curanmor, Residivis Narkoba di Surabaya Nangis
Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji menjelaskan bahwa kelima tersangka masing-masing memiliki peran berbeda. Yanto dan Dani Tantiono selaku pemilik pagupon merpati, Pretel selaku pengepul taruhan judi, Dei Erisendi serta Didik selaku pelepas burung merpati.
Simak berita selengkapnya ...