Edarkan Sabu, Warga Mojoklanggru Lor Surabaya Terancam 15 Tahun Penjara
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rusmiyanto
Selasa, 26 Juli 2022 00:09 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pria berinisial H (24), asal Jalan Mojoklanggru Lor Baru, Surabaya ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran terlibat dalam kasus peredaran barang terlarang jenis sabu.
Pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu ditangkap polisi di rumahnya pada pada Jumat (2/7/2022) sekira pukul. 07.00 WIB.
BACA JUGA:
Dianggap Bukan Darah Dagingnya, Bayi 6 Hari di Surabaya Dianiaya Bapak Kandung
Tahanan Kabur dari Polsek Dukuh Pakis Ditangkap di Jakarta
Kabur 7 Hari, Tahanan Polsek Dukuh Pakis Belum Tertangkap
Oknum Polisi Polsek Sawahan Cabuli Putri Tirinya Selama 4 Tahun, Dilaporkan Mertua yang juga Polisi
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah yang ditempatinya itu kerap dijadikan transaksi sabu.
"Atas informasi ditindaklanjuti ternyata benar bahwa di dalam rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 16 poket dengan berat total keseluruhan 12,85 gram," jelas Daneil Marunduri, Senin (25/07/2022).
Simak berita selengkapnya ...