Edarkan Sabu, Warga Mojoklanggru Lor Surabaya Terancam 15 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Edarkan Sabu, Warga Mojoklanggru Lor Surabaya Terancam 15 Tahun Penjara

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rusmiyanto
Selasa, 26 Juli 2022 00:09 WIB

Pengedar sabu asal Mojoklanggru Lor Baru usai diringkus petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pria berinisial H (24), asal Jalan Mojoklanggru Lor Baru, Surabaya ditangkap Satresnarkoba lantaran terlibat dalam kasus peredaran barang terlarang jenis .

Pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu ditangkap polisi di rumahnya pada pada Jumat (2/7/2022) sekira pukul. 07.00 WIB.

Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri mengatakan, tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah yang ditempatinya itu kerap dijadikan transaksi .

"Atas informasi ditindaklanjuti ternyata benar bahwa di dalam rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti sebanyak 16 poket dengan berat total keseluruhan 12,85 gram," jelas Daneil Marunduri, Senin (25/07/2022).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video