Ini Respons Pengacara Ko Jul Usai Kliennya Dituntut 15 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ini Respons Pengacara Ko Jul Usai Kliennya Dituntut 15 Tahun Penjara

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Adi Wiyono
Rabu, 27 Juli 2022 22:51 WIB

Kuasa Hukum Julianto Eka Putra (JEP) alias Ko Jul, Dr. Hotma Sitompoel (batik hijau) saat diwawancarai wartawan usai sidang.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus kekerasan seksual (JEP) alias , pemilik , yang dikomandani Dr. Hotma Sitompoel, enggan mengomentari tuntutan 15 tahun penjara yang dibacakan JPU dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (27/7/2022).

Hotma mengaku saat ini pihaknya konsentrasi pada pledoi nota pembelaan pekan depan. "Komentar akan kita sampaikan pada saat pledoi nota pembelaan kita" katanya.

Lanjut Pendiri LBH Mawar Saron in, dalam pledoi itu akan dipaparkan bukti-bukti pembelaan. "Banyak orang bergembira ketika klien kami dituntut tinggi, dan jika dituntut ringan ribut juga. Jadi, itulah putusan," tuturnya.

Menurutnya, sebuah persidangan bukan mencari menang atau tidak menang, melainkan untuk mencari keadilan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video