DJP Jatim II Serahkan Dua Tersangka Perpajakan ke Kejari Jombang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DJP Jatim II Serahkan Dua Tersangka Perpajakan ke Kejari Jombang

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Mustain
Kamis, 28 Juli 2022 11:49 WIB

Dua tersangka perpajakan diserahkan ke Kejari Jombang, Rabu (27/7/2022). Foto: Ist.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II menyerahkan dua tersangka tindak beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jalan KH. Wahid Hasyim No. 188, , Rabu (27/7/2022).

Kedua tersangka merupakan Direktur CV SLJ yang melakukan kegiatan usaha penyerahan/pengadaan sekam. Tersangka S menjadi Direktur CV SLJ sejak didirikan tahun 2013 sampai dengan Oktober 2016 dan tersangka MI menjadi Direktur CV SLJ sejak 1 November 2016.

Keduanya diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yakni dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Tindak pidana tersebut terjadi di Dusun Karobelah, , Kabupaten , yang merupakan lokasi kantor CV SLJ dan dilakukan dalam kurun waktu tahun pajak 2016 untuk pajak penghasilan (PPh) dan masa pajak Mei sampai dengan Desember 2016 untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

CV SLJ terdaftar sebagai wajib pajak dan menyampaikan SPT-nya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama . Akibat perbuatan tersangka S dan MI (berkas perkara terpisah) tersebut, dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 470.606.376,00 untuk PPN dan Rp 49.361.003,00 untuk PPh.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video