Didemo PMII Jember soal Perda RTRW 2021-2041, Wakil Ketua DPRD Turun Tangan
Editor: Rohman
Wartawan: Yudi Indrawan
Kamis, 28 Juli 2022 20:21 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, menanggapi aksi PMII yang menuntut pembenahan dan penghapusan klausul pertambangan pada proses perubahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041.
Ia menerima tuduhan dari aksi demo yang dilakukan ratusan kader PMII Jember. Halim mengatakan bahwa undangan forum konsultasi publik (KP) yang digelar guna membahas regulasi tersebut hanya berhak dihadiri Ketua DPRD Jember.
BACA JUGA:
PKB Jember Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup dalam Pilkada 2024
Pensiunan PNS Daftarkan Diri Sebagai Cabup-cawabup Jember ke PDIP Jember
Relawan Peringatkan Wisatawan yang Mandi di Pantai Paseban Jember dengan Kantong Jenazah
Panen Padi, Bupati Jember Imbau Para Petani Gunakan Pupuk Organik
"Kami walaupun diundang atas nama institusi, yang berhak menghadiri adalah ketua," ujarnya di depan massa aksi.
Kendati demikian, ia menyebut pihaknya tetap memiliki hak dalam ikut serta dalam proses penyusunan Perda RTRW 2021-2041. Namun, Halim tidak mengungkapkan secara rinci terkait hal itu.
Simak berita selengkapnya ...