Rumah Jagal Anjing di Surabaya Digerebek Polisi, Begini Proses Masaknya yang Keji hingga Siap Saji
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rusmiyanto
Minggu, 31 Juli 2022 21:02 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Polrestabes Surabaya menggerebek rumah jagal anjing yang berada di Jalan Pesapen IV No. 34 pada Minggu (31/7/2022) pukul 11.00 WIB.
Penggerebekan yang dilakukan oleh pihak Jatanras Polrestabes Surabaya di rumah jagal tersebut didapatkan 4 ekor anjing yang telah dikarungi dan siap diproses untuk dikonsumsi manusia.
BACA JUGA:
Korban Begal di Surabaya Tolak Ajakan Damai Pelaku
Polisi Bongkar Motif Begal Perempuan di Surabaya
Begal Perempuan Sasar Driver Taksi Online di Surabaya
Koridor V Trans Jatim Rute Surabaya-Bangkalan Resmi Beroperasi
Para terlapor yang diperiksa oleh Polrestabes Surabaya, sementara dua orang bernama Marsiano dan Sitro Pitrus warga Jl. Pesapen IV No. 34, Sumur Welut, Lakarsantri.
Proses penangkapan kepada tukang jagal anjing itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirza Maulana.
Pihaknya telah memeriksa dua orang di dua rumah penjagalan dan sementara akan diancam dengan Pasal 91 B ayat (1) jo Pasal 66 A ayat (1) UU RI No. 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Penangkapan kepada para penjagal merupakan hasil pengaduhan dari Founder dan Leader Animals Hope Shelter Indonesia, yayasan pecinta hewan peliharaan, nantinya akan kita periksa lebih lanjut,” ujar Mirza, Minggu (31/7/2022).
Secara terpisah, pelaporan yang dilakukan oleh Founder dan Leader Animals Hope Shelter Indonesia dengan nama Kristian Adi Wibowo warga Jl. Kupang Gunung Jaya 8, dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/862/VII/2022/ SPKT/Polrestabes Surabaya memberikan keterangan, bahwasanya dengan adanya proses jual beli konsumsi daging anjing sangat ditentang.
Simak berita selengkapnya ...