Pakai Narkoba di Rumah, Pekerja Swasta di Pasuruan Ditangkap Polisi
Editor: Rohman
Wartawan: M Andy Fachrudin
Senin, 01 Agustus 2022 11:41 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap warga Dusun Kalitengah, Desa Oro-Oro Pule, Kecamatan Kejayan, berinisial SH (27), Sabtu (30/7/2022). Pekerja swasta itu diringkus usai didapati menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di kediamannya.
“Tersangka ditangkap saat sedang memakai barang haram tersebut di rumah, Tim Kami akhirnya melakukan penggerebekan segera dengan cepat menangkap dan mengamankannya,” kata Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Minggu (31/7/2022) malam.
BACA JUGA:
Minta Jaminan Kepastian Usaha, Pengusaha Tempat Hiburan di Pasuruan Audiensi dengan Dewan
Polisi Bongkar Home Industry Narkoba di Jawa Timur
Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan
H+3 Lebaran, Arus Lalu Lintas di Pasuruan Naik Hampir 100%
“Beberapa barang bukti dan alat prekursor narkoba yang kami temukan dari tangannya, tersangka berpotensi sebagai pengedar dan pemakai. Namun demikian, tetap kami lakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya dan siapa saja yang terlibat,” imbuhnya.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 kantong plastik berisi narkotika Gol I jenis Sabu, 1 buah timbangan Elektrik warna hitam. 2 buah timbel timbangan, 8 bendel plastik klip ukuran kecil, 1 buah pipet kaca, 2 buah sendok plastik warna ungu, 1 buah tas berwarna hitam dan satu HP merek Oppo warna biru beserta kartu Smartfren.
Simak berita selengkapnya ...