KPK Cegah Wakil Ketua DPRD Tulungagung dan Eks Komisaris Bank Jatim ke Luar Negeri
Editor: tim
Selasa, 02 Agustus 2022 19:42 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Adib Makarim bepergian keluar negeri. Selain Adib Makarim, KPK juga mencegah Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Fraksi Hanura, Imam Kambali; Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019 dari Partai Gerindra Agus Budiarto; dan eks Komisaris Bank Jatim/Kepala Bappeda Jawa Timur, Budi Setiawan.
“KPK telah mengirimkan surat cegah ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI. Ada empat orang yang diajukan cegahnya untuk enam bulan," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).
BACA JUGA:
Komitmen Berantas Korupsi, Pemkot Pasuruan Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas
KPK Kembali Periksa Bupati Sidoarjo 3 Mei Mendatang
Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Gus Muhdlor Mangkir
KPK Tetapkan Gus Muhdlor Jadi Tersangka, Pj Gubernur Jatim Hormati Proses Hukum
Dilansir CNNIndonesia, Ali Fikri mengatakan bahwa penecagahan itu berlaku hingga Desember 2022 atau enam bulan ke depan.
Menurut Ali Fikri, mereka dicegah beperdian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.
"Tindakan ini sebagai bagian dari proses penyidikan agar pihak-pihak dimaksud ketika dipanggil dan diperiksa dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Ali Fikri.
Simak berita selengkapnya ...