Kejari Nganjuk Tetapkan Mantan Kades Kemaduh Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Editor: Rohman
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Selasa, 02 Agustus 2022 14:20 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menetapkan mantan Kepala Desa Kemaduh berinisial AS (51) sebagai tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Aset Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Kemaduh, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2016-2018.
Kasi Intel Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah, mengatakan bahwa AS disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:
Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Temukan 1.420 Batang Rokok Polos di Nganjuk
Seorang Kakek di Nganjuk Tewas Gantung Diri
Masyarakat Tepi Hutan Nganjuk Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran
Pasar Baru Kertosono Diresmikan, Gubernur Khofifah Optimis Jadi Penguat Ekonomi Nganjuk
"Sebelumnya, penyidik pada Kejari Nganjuk melakukan pemeriksaan terhadap AS. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk oleh tersangka," kata Dicky melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Selasa (2/8/2022)
Simak berita selengkapnya ...