LPP APBD Jember Batal Disahkan, Bupati Hendy Wadul Gubernur, Disarankan Pakai Perkada
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Indrawan
Selasa, 02 Agustus 2022 22:46 WIB
"Kami langsung menindaklanjuti dengan bersama-sama lapor ke Ibu Gubernur, untuk izin menggunakan perkada (peraturan kepala daerah). Jadi dengan perkada ini, harapan kita bisa tidak ada masyarakat yang dirugikan nantinya. Proses pembangunan tetep bisa berjalan," jelasnya.
Namun, apabila terpaksa menggunakan perkada, maka bakal ada beberapa item yang merupakan usulan dan masukan dari masyarakat tidak dapat diakomodir pada P-APBD.
"Bahwa usulan-usulan P- APBD (Perubahan APBD), yang usulan dari masyarakat, tentang perbaikan-perbaikan, pondok pesantren, guru-guru ASN yang mau dimasukkan ke PPPK, itu semua akan berubah, tidak bisa dilaksanakan, bisa diakomodir di tahun 2022 ini, ditahan dulu, nanti kita usulkan di tahun-tahun berikutnya," terangnya.
Meski demikian, Hendy tetap berupaya diskusi dengan DPRD. "Segala sesuatunya ini menjadi problem kita semua. Namun, apa pun tadi yang disampaikan Ibu Gubernur, kami mengatakan akan tetap berdiskusi dengan dewan dan Ibu Gubernur menyarankan untuk membuat perkada," pungkasnya. (yud/bil/rev)