Lapas Kelas IIA Pamekasan Ajukan Remisi Umum untuk 612 Narapidana
Editor: Rohman
Wartawan: Dimas MS
Kamis, 04 Agustus 2022 23:16 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Lapas Kelas IIA Pamekasan mengusulkan pengurangan masa hukuman (remisi) umum yang diberikan kepada 612 tahanan dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Indonesia ke-77 pada Rabu (17/8/2022). Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawat, Hendriyanto, memastikan hal tersebut saat dikonfirmasi hari ini, Kamis (4/8/2022).
"612 itu masing-masing, dengan sisa tahanan 1 bulan sebanyak 69 orang, 2 bulan 36 orang. Sementara yang 3 bulan terdapat 296 tahanan. 4 bulan 130 orang, 5 bulan 60 orang serta dengan sisa tahanan 6 bulan sebanyak 21 orang. Remisi besaran msksimal itu 6 bulan," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com.
BACA JUGA:
Di Depan Adik, Paman dengan Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
Tak Kunjung Perbaiki Travo yang Rusak, PLN Pamekasan Didemo Warga
Mobil Bak Terbuka Angkut Belasan Orang Terguling di Jalan Desa Tlagah Pamekasan
Warga Sumenep Diduga Gelapkan Uang Pembelian Tanah Dosen asal Surabaya di Pamekasan
Simak berita selengkapnya ...