JPU Yakin Kasus Kekerasan Seks Ko Jul Bukan Rekayasa, Bakal Terbukti | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

JPU Yakin Kasus Kekerasan Seks Ko Jul Bukan Rekayasa, Bakal Terbukti

Editor: Tim
Wartawan: Adi Wiyono
Rabu, 10 Agustus 2022 22:53 WIB

Jeffry Simatupang (dua dari kiri), Kuasa Hukum Julianto Eka Putra alias Ko Jul. Foto: BANGSAONLINE.com

"Dalam perkara ini kami sampaikan, bahwa pelapor dan yang mengaku sebagai korban hanya satu orang. Tidak tepat kalau dikatakan 8 sampai 9 orang, itu tidak tepat. Karena menurut keterangan dari pengadilan negeri pun sudah menyatakan dalam rilisnya, bahwa dalam perkara kami yang diduga korban atau sebagai pelapor hanya satu orang saja," kata Koh Jeffry, sapaan akrabnya, usai mengikuti sidang.

Pihaknya melihat Polda Jatim memiliki hotline untuk kasus-kasus eksploitasi ekonomi.

"Kami pun juga punya hotline untuk bagi Alumni SPI yang merasa, bahwa laporan-laporan ini adalah laporan-laporan bohong atau laporan-laporan fitnah, kami membuka hotline juga," kata Jeffry.

"Kenapa? Sekali lagi, kalau ada saksi yang bisa melaporkan 15 orang, kami bisa menghadirkan 100 orang yang menyatakan, bahwa laporan ini adalah bohong. Dan sekali lagi, kami menyatakan, bahwa laporan ini ada yang merekayasa bahwa laporan ini adalah bohong fitnah berdasarkan pembuktian di pengadilan. Kami tidak mengatakan ini hanya berdasarkan asumsi," imbuhnya.

Menurut dia, pembuktian perkara tersebut sudah selesai. Karena itu, pihaknya menilai bahwa perkara yang tengah ditangani adalah perkara asumsi.

"Ya, karena perkara ini tidak ada alat bukti yang mendukung bahwa terdakwa tidak melakukan tindak pidana pelecehan seksual atau kekerasan seksual. Maka kami meminta berdasarkan pembuktian, berdasarkan fakta persidangan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," tegas Jeffry.

Tim Kuasa Hukum JEP juga meminta kepada majelis hakim agar berdiri tegak dalam kebenaran dan mempertimbangkan segala alat bukti, dan fakta-fakta persidangan yang sudah terungkap di persidangan.

"Majelis hakim, jaksa penuntut umum, kami tim penasihat hukum kami memegang fakta itu. Memegang alat bukti itu, memegang transkipnya. Tidak boleh ada penyelundupan hukum atau penghilangan fakta persidangan. Dan bagi kami banyak fakta-fakta persidangan yang tidak dicantumkan dalam tuntutan. Bahkan dalam replik yang sudah kami ungkap dalam jawaban kami, dan jaksa tetap sekali lagi bertumpu pada asumsi," pungkasnya.

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video