2 Terdakwa Dugaan Korupsi BPNT Kota Kediri 2020 dan 2021 Dituntut Berbeda | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

2 Terdakwa Dugaan Korupsi BPNT Kota Kediri 2020 dan 2021 Dituntut Berbeda

Editor: Rohman
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 11 Agustus 2022 20:48 WIB

Suasana sidang secara virtual terkait Korupsi BPNT Kota Kediri 2020 dan 2021 di Pengadilan Tipikor PN Surabaya.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota menuntut dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana bantuan sosial berupa BPNT yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota pada 2020 dan 2021, dengan tuntutan berbeda.

Persidangan digelar secara virtual di Ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya kelas 1A Khusus di Surabaya, Kamis (11/8/2022).

Kasi Intelijen Kejari Kota , Harry Rahmat, mengatakan bahwa pembacaan tuntutan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum M. Ashlah dan Iqbal Jauhari pada Kejari Kota kepada terdakwa Triyono Kutut Purwanto dan terdakwa Sri Dewi Roro Sawitri. Ia menuturkan, kedua terdakwa didampingi penasihat hukum, Nurbaedah & Rekan serta Ari Pirwanto Yudono.

JPU menuntut pidana pokok berupa pidana penjara selama 8 tahun untuk terdakwa atas nama Triyono Kutut Purwanto dan denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video