Ancamannya UU ITE, Kapolres Gresik: Jangan Menyebarluaskan Berita Hoax | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ancamannya UU ITE, Kapolres Gresik: Jangan Menyebarluaskan Berita Hoax

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 11 Agustus 2022 22:45 WIB

AKBP Mochamad Nur Azis, Kapolres Gresik. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - AKBP Mochamad Nur Azis mengingatkan kepada masyarakat agar tak memanfaatkan smartphone untuk menyebar (hoax).

Sebab, penyebar bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Saya berpesan kepada masyarakat agar jangan menyebarluaskan , karena pelaku bisa terkena ," ucap kapolres, Kamis (11/8/2022).

Menurutnya, masyarakat yang menyebar (hoax) melalui media sosial (medsos) termasuk melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video