Ancamannya UU ITE, Kapolres Gresik: Jangan Menyebarluaskan Berita Hoax
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 11 Agustus 2022 22:45 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengingatkan kepada masyarakat agar tak memanfaatkan smartphone untuk menyebar berita bohong (hoax).
Sebab, penyebar bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA:
Viral, Ungkapan Suami Agen BRILink Gresik yang Jadi Korban Perampokan Disertai Pembunuhan
Pembunuh Agen BRLink di Gresik Ditangkap, Pelaku Tetangga Sendiri
Masih Misteri, Memasuki Hari ke-18 Polisi Belum Bisa Ungkap Pelaku Pembunuh Agen BRILink Gresik
Dua Truk di Gersik Terlibat Kecelakaan, 3 Orang Luka-luka
"Saya berpesan kepada masyarakat agar jangan menyebarluaskan berita hoax, karena pelaku bisa terkena UU ITE," ucap kapolres, Kamis (11/8/2022).
Menurutnya, masyarakat yang menyebar berita bohong (hoax) melalui media sosial (medsos) termasuk melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Simak berita selengkapnya ...