Ancamannya UU ITE, Kapolres Gresik: Jangan Menyebarluaskan Berita Hoax
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 11 Agustus 2022 22:45 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengingatkan kepada masyarakat agar tak memanfaatkan smartphone untuk menyebar berita bohong (hoax).
Sebab, penyebar bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA:
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Gresik Terjunkan 90 Personel
Satlantas Polres Gresik Gencar Razia Truk Muatan Tambang
Kapolres Gresik Pimpin Upacara Pemakaman Aipda Wahyudi
Tim Saber Pungli Gresik Gelar Sosialisasi Pencegahan Tipikor di Desa Sumengko
"Saya berpesan kepada masyarakat agar jangan menyebarluaskan berita hoax, karena pelaku bisa terkena UU ITE," ucap kapolres, Kamis (11/8/2022).
Menurutnya, masyarakat yang menyebar berita bohong (hoax) melalui media sosial (medsos) termasuk melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Simak berita selengkapnya ...