Edarkan Ribuan Pil Dobel L, Dua Karyawan Pabrik Kayu di Kediri Ditangkap Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 12 Agustus 2022 21:35 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan dua orang karyawan pabrik kayu karena nyambi sebagai bandar dan pengedar pil dobel L. Kedua pelaku warga Kabupaten Kediri. Yaitu SA (27) warga Desa Gadungan Kecamatan Puncu, dan BS 28 warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare.
Kasatresnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara membenarkan adanya penangkapan pengedar dan bandar narkoba itu.
BACA JUGA:
Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Kasus Narkoba Sampaikan Pledoi
Kejari Kabupaten Kediri Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Mulai Uang Palsu hingga Narkoba
Polda Jatim Ungkap Jaringan Narkoba Antar Pulau dari China
"Awalnya anggota menangkap SA terlebih dahulu. Lalu, dikembangan meringkus jaringannya berinisial BS," katanya, Jumat (12/8/2022).
Setelah mengamankan kedua pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat tersebut untuk mencari barang bukti.
Simak berita selengkapnya ...