KPU Jatim Supervisi dan Monitoring Layanan Helpdesk ke Sejumlah Kabupaten/Kota
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Didi Rosadi
Minggu, 14 Agustus 2022 22:38 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pada hari terakhir pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan supervisi dan monitoring ke sejumlah KPU kabupaten/kota.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan mengungkapkan, supervisi dan monitoring itu bertujuan untuk memastikan KPU kabupaten/kota telah melaksanakan instruksi KPU Republik Indonesia (RI) untuk membuka helpdesk.
BACA JUGA:
Mantan Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Paparkan 5 Srikandi Potensial di Pilkada 2024
Syukuri Kemenangan Prabowo-Gibran, Khofifah Imbau Tidak Ada Euforia Berlebihan
Soal Permintaan 5 Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Airlangga Sebut Tunggu Hasil Pemilu 2024
Daftar Nama dan Suara 120 Caleg DPRD Jatim yang Lolos Pemilu 2024
“Sebelumnya, melalui surat 574/PL.01-SD/05/2022 tanggal 28 Juli 2022 KPU RI telah mengintruksikan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membuka helpdesk dalam rangka memfasilitasi dan melayani konsultasi pemenuhan persyaratan parpol sebagai Peserta Pemilu,” ungkap Insan, Ahad (14/08/2022).
Adapun helpdesk dibuka saat mulainya tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu pada 1 Agustus 2022 hingga penetapan partai politik menjadi peserta pemilu pada 14 Desember 2022 mendatang. Untuk waktu layanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan 17.00 waktu setempat.
“Namun khusus hari ini, hari terakhir pendaftaran, kami meminta KPU Kabupaten/Kota membuka helpdesk sampai masa pendaftaran ditutup yaitu pukul 23.59 WIB nanti,” lanjutnya.
Simak berita selengkapnya ...