Polres Tanjung Perak Amankan 36 Kg Sabu dari Pengedar Surabaya-Mojokerto
Editor: Rohman
Wartawan: Rusmiyanto
Selasa, 16 Agustus 2022 16:26 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE - Polres Tanjung Perak mengungkap sindikat peredaran narkotika dari Mojokerto-Surabaya dengan jumlah fantastis, yakni sabu-sabu seberat 36 kg, pil ekstasi sebanyak 4.997 butir, serta pil koplo (double L dan Y) sebanyak 11.509.000 butir. Kapolres Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino, mengatakan bahwa baram haram itu diperoleh dari bandar peredaran internasional (Malaysia-Indonesia).
Proses penangkapan dilakukan selama 5 hari (9-14 Agustus 2022) dan mendapatkan tiga tersangka. Mereka diketahui bernama Yudi Antono (40), warga Jalan Kalijudan, Taruna, Surabaya; Agus Wahyu Riyanto (38) asal Jalan Jolotundo Baru, Surabaya, atau kos-kosan di Bendul Merisi Selatan Surabaya; dan Tri Juni Parudin (28) asal Dusun/Desa Madureso, Kecamatan Dawar Blandong, Kabupaten Mojokerto.
BACA JUGA:
3 Pencuri Kabel Telkom di Surabaya Dilepas, Polisi Beberkan Alasannya
Tawuran Gangster di Surabaya, 1 Pemuda Tewas
Jokowi Dikabarkan Batal Hadir Peringatan Otoda XXVIII di Surabaya
Travel di Surabaya ini Diduga Tipu Ratusan Orang
“Jumlah secara detail barang bukti yang telah kita amankan 36,276 Kg atau 36.276 gram dan beberapa pil ekstasi dan pil koplo,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (16/8/2022).
Penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Tanjung Perak bermula kepada tersangka bernama Yudi Antono di Mulyorejo, Surabaya, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 6,165 kg, pil Ekstasi 4.987 butir, pil koplo 209.000 butir. Kemudian dikembangkan penangkapan tersangka Agus Wahyu di Tambaksari Surabaya.
Simak berita selengkapnya ...