Jual Miras, Dua Nelayan Asal Lamongan Diamankan Polisi Saat Kirim Pesanan COD di Kota Mojokerto
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Rabu, 17 Agustus 2022 00:09 WIB
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dua nelayan asal Lamongan, yakni RS bersama MB, diamankan polisi saat mengirimkan pesanan miras melalui COD di Jalan Empunala, Kota Mojokerto, Selasa (16/08/22) dini hari.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Iptu MK Umam mengatakan bahwa aktivitas keduanya terpantau oleh patroli siber satsamapta yang memonitoring percakapan RS. Ia menawarkan miras kepada pembeli, kemudian transaksi secara COD. Mereka diamankan di tepi Jalan Empunala sekitar pukul 01.00 WIB saat menunggu pelanggan.
BACA JUGA:
Pulang Merantau, Pria di Surabaya Ditemukan Tewas Gantung Diri
Polisi Tangkap 2 Residivis Curanmor di Mojokerto
Hari Bumi, Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Kurangi Sampah Berakhir di TPA
Hadiri Festival Kupatan di Tanjung Kodok, Bupati Lamongan: Upaya Lestarikan Tradisi Leluhur
”Dimonitoring akan transaksi cash on delivery (COD). Dari TKP kami berhasil temukan barang bukti lima botol miras jenis arak bali,” jelas Umam.
Seanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Ruang Tipiring Satsamapta Polres Mojokerto Kota untuk pemeriksaan lanjut.
Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa 1 botol arak bali ukuran 600 mililiter itu dijual dengan harga Rp40 ribu. Dia mendapat pasokan dari Bali dengan cara titip kepada seorang kenalan. Selama ini, barang haram tersebut disimpan di tempat tinggalnya di Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Simak berita selengkapnya ...