Jual Miras, Dua Nelayan Asal Lamongan Diamankan Polisi Saat Kirim Pesanan COD di Kota Mojokerto | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jual Miras, Dua Nelayan Asal Lamongan Diamankan Polisi Saat Kirim Pesanan COD di Kota Mojokerto

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Rabu, 17 Agustus 2022 00:09 WIB

Kedua nelayan tampak tertunduk lesu saat diminta keterangan petugas.

"Dia menikah dengan orang situ," imbuh Umam.

RS bekerja sebagai nelayan di tempat asalnya di Brondong, . Hanya sesekali waktu dia pulang ke . Selain itu, dia juga melayani penjualan miras secara ilegal. RS menawarkan miras lewat media sosial (medsos) (FB). "Kalau ada pesanan dia ke sini," tandasnya.

Keduanya dijerat Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Kemarin, RS dan MB menjalani sidang tipiring di PN . Oleh majelis hakim, keduanya divonis denda Rp200 ribu.

"Hukuman ini sebagai bentuk efek jera. Bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran miras ilegal," tegasnya. (ana/ari)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video