Gandeng TNI-Polri, Satpol PP Pamekasan Segel Karaoke Tak Berizin
Editor: Rohman
Wartawan: Dimas MS
Kamis, 18 Agustus 2022 22:28 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satpol PP Pamekasan bersama personel TNI-Polri menyegel tempat hiburan berupa karaoke yang tidak memiliki surat izin, Kamis (18/8/2022). Kepala Satpol PP Pamekasan, Saiful Amin, memastikan hal tersebut.
Ia berujar, penyegelan dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2019, tentang penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, perda nomor 3 tahun 2019 tentang ketertiban umum ketenteraman masyarakat, dan Perda nomer 18 tahun 2019 tentang penyelengaraan penanaman modal.
BACA JUGA:
Kecelakaan Tunggal di Pamekasan, 3 Wanita Dilarikan ke Rumah Sakit
Di Depan Adik, Paman dengan Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
Tak Kunjung Perbaiki Travo yang Rusak, PLN Pamekasan Didemo Warga
Mobil Bak Terbuka Angkut Belasan Orang Terguling di Jalan Desa Tlagah Pamekasan
"Rata-rata semua tempat karaoke di Pamekasan tidak memiliki izin, dan itu jelas melanggar Perda, kalau yang di Putri itu bagian dari hotel dan hanya izin manual," ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...