Kuasa Hukum Tersangka Pencuri Kayu Sonokeling di Pasuruan Ungkap Dalang Aksi Penebangan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ardianzah
Jumat, 19 Agustus 2022 22:32 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Setelah lima bulan dalam proses penyidikan Polres Pasuruan, kasus pencurian pohon sonokeling akhirnya menemui titik terang. Pelaku bernama Udin asal Desa Ngembe Kecamatan Beji sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Muhajir, kuasa hukum Udin, Jum’at (19/08), saat mendampingi pemeriksaan pertama terhadap kliennya.
BACA JUGA:
Gandeng Kanit Turjawali, Kanit Kamsel Polres Pasuruan Gelar Bakti Religi Bersih-Bersih Musala
Polres Pasuruan Gelar Pengobatan Gratis untuk Disabilitas
Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Polres Pasuruan Jadi Tuan Rumah Polisi Cilik
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dan Tangkap 21 Tersangka di Pasuruan
"Ini pemeriksaan pertama kali sebagai tersangka dugaan pencurian kayu yang disangkakan oleh klien kami," jelasnya.
Muhajir berdalih bahwa kliennya merupakan korban dari aksi pencurian ini. Sebab, masih ada dalang yang memberikan perintah guna memotong kayu sonokeling.
"Klien kami berani melakukan pencurian kayu karena perintah yang didapatkan dari salah satu oknum NGO dan juga oknum wartawan. Klien saya diberi perintah oleh salah satu oknum LSM berinisial G. Ini masih kami dalami lagi untuk kasus yang saat ini dialami," terangnya.
Simak berita selengkapnya ...