Cucu Pembunuh Nenek dengan Sadis di Probolinggo Divonis 14 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Cucu Pembunuh Nenek dengan Sadis di Probolinggo Divonis 14 Tahun Penjara

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Andi Sirajudin
Senin, 22 Agustus 2022 22:33 WIB

Persidangan cucu bunuh nenek yang digelar pengadilan dan secara virtual.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Masih ingat dengan Ahmad Hadi alias Mat Bin Pardi (24). Cucu yang tega membunuh neneknya dengan sadis, Jamina (60) warga , , itu kini memasuki penuntutan di pengadilan.

JPU atau Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KHUP tentang dengan tuntutan 17 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, .

Kajari , David P. Duarsa mengatakan bahwa tuntutan yang dijatuhkan pada terdakwa itu telah sesuai dengan perbuatannya sendiri.

Ia menambahkan, aksi pembunuhan dengan disertai perampasan harta benda berupa perhiasan itu layak untuk menerima hukuman pidana 17 tahun.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video