Sopir Bunuh Majikan Bos Spring Bed di Nganjuk Divonis 15 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sopir Bunuh Majikan Bos Spring Bed di Nganjuk Divonis 15 Tahun Penjara

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Selasa, 23 Agustus 2022 21:22 WIB

Proses persidangan terdakwa Yogi.

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Masih ingat dengan kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pengusaha spring bed di . Kini, sidang lanjutan perkara pembunuhannya masuk pada agenda putusan.

Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) dipimpin oleh Majelis Hakim Jamuji (ketua), Mohammad Hasannudin Hefni (anggota), Dyah Ratna Paramita (anggota), dan Panitera P. Adang Djepaka, dengan terdakwa dalam perkara itu yaitu Yogi Sumardi, Senin (22/08/2022).

Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa Yogi telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer dan tuntutan () kepada terdakwa.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Moh.Yogi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua Jamuji.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun, dipotong masa tahanan," lanjut Jamuji dalam amar putusannya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video