Terbukti Bersalah, Pelaku Pengeroyok di Desa Banteyan Bangkalan Divonis 1 Bulan Pelatihan Kerja | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Terbukti Bersalah, Pelaku Pengeroyok di Desa Banteyan Bangkalan Divonis 1 Bulan Pelatihan Kerja

Editor: Rohman
Wartawan: Ahmad Fauzi
Jumat, 26 Agustus 2022 19:25 WIB

Suasana sidang putusan terkait pengeroyokan di Pengadilan Negeri Bangkalan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pelaku pengeroyokan di Desa Banteyan, Kecamatan Klampis, AA (15) divonis 1 bulan pelatihan kerja oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) . Ia bakal menjalani hukuman di Balai Latihan Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja .

"Dengan ini kami memberikan putusan bersalah kepada AA dan wajib menjalani 1 bulan pelatihan di BLK Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja dengan tanpa mengganggu jam belajar anak," kata Pimpinan Majelis Hakim PN , Putu Wahyudi, Jumat (26/8/2022).

Sementara itu, Wakil Ketua PN , Zainal Ahmad, berharap putusan ini adil dan sesuai kaidah hukum yang berlaku. Tuntutan itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2 bulan pelatihan kerja.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Bangkalan

Berita Terkait

Bangsaonline Video