Kapolres Blitar Ungkap Hasil Visum Balita yang Dianiaya Orang Tua Angkat
Editor: Rohman
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 05 September 2022 15:21 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dua pelaku penganiayaan balita perempuan berusia 3 tahun asal Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, telah diperiksa dan ditahan polisi. Pasangan suami istri itu adalah orang tua angkat korban berinisial T (48) dan N (40).
Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom, mengungkapkan luka-luka yang dialami korban berdasarkan hasil visum, yakni luka memar di kepala, antara lain di bagian hidung, mulut, dada kedua tangan, dan kaki serta di bagian pantat.
BACA JUGA:
Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Gadis Berkewarganegaraan Ganda ke Singapura
Bocah 5 Tahun Hanyut Terbawa Arus Parit saat Hujan Deras Mengguyur Kota Blitar
3 Ribu Ayam Mati Terpanggang Usai Kebakaran Melanda Kandang di Blitar
Maling di Blitar Terekam CCTV Beraksi Bak Film Horor di Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
"Luka memar di kepala mata hidung, mulut dada, kedua tangan dan kaki. Kemudian ada memar di pantat disebabkan kekerasan benda tumpul," ujarnya saat konferensi pers, Senin (5/9/2022).
Dia menambahkan, selain luka luar hasil pemeriksaan laboratorium juga menunjukkan adanya infeksi dan anemia.
"Untuk hasil lab ada infeksi dan anemia," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...