Ko Jul, Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Editor: Arief
Wartawan: Adi Wiyono
Rabu, 07 September 2022 16:54 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang, putuskan 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap Julianto Eka Putra (JEP) alias Ko Jul terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di SMA Selamat Pagi Indonesia, Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (7/9/2022)
Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Edi Sutomo, menyampaikan bahwa majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
BACA JUGA:
Jaga Stabilitas Pangan Selama Ramadhan, Pemkot Batu Salurkan Beras CPP ke 9.129 KPM
Tak Kalah Mewah dengan Eksekutif, PT KAI Resmi Operasikan Kereta Ekonomi Generasi Terbaru
Siap-Siap! Pemkot Batu Buka Formasi 250 CASN di Tahun ini
Safari Ramadan Perdana, Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Harap Peningkatan Kualitas Diri Pegawai
Terdakwa JEP secara sah dan terbukti bersalah melanggar pasal 91 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP
"Beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana," urainya.
Selain hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan, terdakwa juga didenda sebesar Rp300 Juta subsider 3 bulan kurungan.
Simak berita selengkapnya ...