Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta, Ko Jul Pendiri SMA SPI Kota Batu Ajukan Banding | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta, Ko Jul Pendiri SMA SPI Kota Batu Ajukan Banding

Editor: Arief
Wartawan: Adi Wiyono
Rabu, 07 September 2022 17:08 WIB

Sidang putusan kasus kekerasan seksual Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia, Rabu (7/9/2022)

"Mungkin salah satunya banding ini, karena adanya keterangan saksi, sekitar 10 (saksi) dikesampingkan oleh hakim, itu yang nantinya kita pertanyakan. Sedangkan saksi dari pihak sebelah, hanya 1 atau 2 dari pelapor itu yang akan menjadi pertimbangan," tutupnya. 

Diketahui, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Terdakwa JEP secara sah dan terbukti bersalah melanggar pasal 91 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Edi Sutomo, menyatakan selain hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan, terdakwa juga didenda sebesar Rp300 Juta subsider 3 bulan kurungan.

"Selain itu majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar restitusi kepada saksi Sheren Della Sandra sebesar Rp44 Juta," katanya. (adi/rif)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video