Begini Klarifikasi Dewan Pers Terkait Tudingan Gratifikasi dari Ferdy Sambo
Editor: Rohman
Rabu, 07 September 2022 22:36 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Dewan Pers memberi klarifikasi terkait tudingan gratifikasi dari tim mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Tuduhan tersebut dilaporkan Teuku Yudhistira ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Senin (5/9/2022).
Dalam laporannya, Teuku menyebut ada aliran dana (gratifikasi) dari tim Ferdy Sambo kepada oknum Dewan Pers pada 15 Juli 2022. Menurut Dewan Pers, aduan Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumatera Utara itu hanya berdasarkan asumsi.
BACA JUGA:
Puncak Peringatan HPN 2024, PWI Tuban Ajak Kades Diskusi Bareng Dewan Pers
Hindari Conlict of Interest, Perusahaan Pers Tak Masuk Komite Publisher Right
Perpres Hak Penerbit Telah Diteken, Jokowi Ingin Kerja Sama Pers dan Platform Global Lebih Adil
Menkominfo Pastikan Perpres Publisher Rights Segera Disahkan
”Laporan Saudara Teuku Yudhistira tidak memiliki dasar yang kuat karena tanpa fakta dan hanya berdasarkan asumsi,” tulis Dewan Pers dalam siaran pers dan dikutip BANGSAONLINE.com, Rabu (7/9/2022).
Simak berita selengkapnya ...